SUMENEP, koranmadura.com – 50 Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur hasil Pemilihan Legislatif 2019 resmi dikukuhkan. Saat ini Pimpinan DPRD Sementara berkirim surat kepada sejumlah partai politik yang memiliki wakil di gedung parlemen.
Surat tersebut berisikan tentang usulan pembentukan struktur kepengurusan Fraksi. “Pembentukan fraksi merupakan langkah awal untuk pembentukan alat kelengkapan lain,” katanya.
Hasil Pileg 2019, terdapat 10 dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki wakil di DPRD Sumenep. Namun, dari 10 Parpol hanya enam Parpol yang bisa membentuk fraksi tersendiri karena perolehan kursi melampaui batas minimal, yakni 4 kursi.
Enam Parpol itu diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PDI Perjuangan, sedangkan empat parpol lainnya Nasdem, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partau Bulang Bintang (PBB) perlu membentuk fraksi gabungan atau bergabung ke Parpol lain. “Kalau nanti selesai usulan dari Paporl, maka akan dibawa ke rapat paripurna,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, Pimpinan Sementara bersama Fraksi-Fraksi tersebut akan merumuskan Tatib Dewan sebelum membentuk alat kelengkapan mulai Pimpinan DPRD Definitif, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). “Serta pembentukan Badan Kehormatan (BK),” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)