SUMENEP, koranmadura.com – Gejolak penolakan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2019 terus berlanjut. Kali ini, protes disampaikan oleh warga dengan cara melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 2 September 2019.
Baca: Baru PKB dan PAN Ajukan Calon Pimpinan DPRD Sumenep
Mereka menyoal terkait penerapan Perbup yang mengatur soal penerapan scoring bagi desa yang jumlah calon kepala desanya lebih dari lima orang.
Penerapan scoring itu versi pendemo cenderung menguntung pihak incumbent. Sebab, nilai scroring mantan kepala desa dan Ketua BPD paling tinggi dibanding posisi dan jabatan pemerintahan lain, yakni mencapai 14. Hal itu dianggap bisa mencederai sistem demokrasi ditingkat desa karena bisa dijadikan alat untuk menumbangkan calon lain yang juga ingin mencalonkan diri pada Pilkades serentak November mendatang.
“Kami minta Perbup itu dicabut atau direvisi bilamana pelaksanaan Pilkades berjalan maksimal nanti. Karena ini sudah jelas tidak lagi mengedepankan asas keadilan berdemokrasi,” teriak Edy Junaidi, korlap aksi di depan Kantor DPRD Sumenep.
Edy meminta wakil rakyat di Gedung Parlemen juga mendukung aspirasi masyarakat ini. “Karena mereka jadi dewan dipilih masyarakat, wajib hukumnya memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Baca: Empat Hari, 450 Kendaraan di Sumenep Terjaring Operasi Patuh Semeru
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep Sementara KH. Abd. Hamid Ali Munir mengaku beberapa waktu lalu telah melakukan hearing bersama eksekutif. Hasilnya Perbub Nomor 39/2019 bakal direvisi. “Kami harap setelah direvisi nanti tidak ada gejolak baru,” jelasnya.
Perubahan Perbup itu bakal direvisi untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2019 tentang Desa yang baru disahkan pada 23 Agustus 2019. Perda itu adalah perubahan dari Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Atas diundangkannya Perda baru itu maka Pemerintah Daerah menangguhkan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 bagi calon kepala desa yang lebih dari lima orang.
Penangguhan tersebut didasari atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani Ir. Edy Rasiyadi, M. Si, tertanggal 26 Agustus 2016. Kendati begitu, keberadaan Perda tersebut tidak merubah kebijakan Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2019 sebagai sandaran hukum pelaksanaan Pilkades 2019, termasuk nilai skoring bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. (JUNAIDI/ROS/VEM)