SAMPANG, koranmadura.com – Tiga pemuda asal Kota Kediri, Jawa Timur kini harus mendekam dalam penjara setelah dibekuk jajaran Satreskoba Polres Sampang. Pasalnya, ketiga pemuda tersebut diketahui jualan barang narkotika jenis sabu-sabu hingga puluhan gram.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing, Nicho Andiangtama Y (29), Candra Agustiawan (25) dan Eko Hadi Aprilian (28). Mereka diringkus sekitar pukul 15.30 wib, saat melintas menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia berwarna putih dengan Nopol AG 1775 BD di jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, pada Rabu, 2 Oktober 2019 lalu.
“Ketiga tersangka merupakan pengedar dan memiliki peran. Nico sebagai driver (pengemudi) dan Candra merupakan rekan pengemudi yang duduknya di samping Nico. Kemudian Eko Hadi posisi duduknya di belakang. Pada saat penangkapan dan penggledahan, pelaku Candra mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang keluar satu bungkus,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat pers rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu, 9 Oktober 2019.
Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu sebanyak dua plastik dengan berat kotor masing-masing berisi 33,74 gram dan 2,70 gram atau keseluruhan seberat 36,44 gram sabu.
“Akibat perbuatannya, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)