SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus residivis dan penadah hasil curian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut, diamankan tujuh orang tersangka dengan enam orang penadah dan satu pelaku curanmor.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pengungkapan para penadah dan residivis curanmor berawal dari hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada 2 Oktober 2019 lalu di Dusun Duko, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun. Saat itu petugas berhasil menangkap para pelaku di dapur.
“Petugas menangkap 5 orang pelaku penadah hasil dari kejahatan, masing-masing bernama Faisol, Khotib, Mahrus, Sappar dan Makrus. Mereka berlima yang memiliki peran jual beli motor yang motifnya mencari keuntungan,” ujar AKBP Didit, Selasa, 15 Oktober 2019.
Didit mengungkapkan, dari hasil tindak kejahatan tersebut, pihaknya mengaku telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario dan Yamaha NMAX milik korban atas nama Muhammad Ilham. Namun pelaku utama masih buron.
“Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku utamanya kabur setelah mendengar kelima penadah telah diamankan. Tapi kami yakin dalam waktu dekat pasti segera diringkus, karena indentitas pelaku sudah kami kantongi. Sedangkan bagi penadah itu, mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP yakni tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.
Kasatreskrim AKP Subiantana menambahkan, pengungkapan tindak kriminal curanmor juga terjadi setelah pihaknya menangkap residivis spesialis curanmor yang terjadi di Masjid Torjun yang sempat viral karena terekam kamera CCTV pada 12 Oktober 2019 lalu.
“Berdasarkan data penyidik pelaku bernama Andy asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan serta satu orang penadahnya bernama Suandi. Aksi pencurian di Masjid Torjun ini sempat viral karena terekam Camera CCTV. Namun berkat kesigapan petugas gabungan Polres dan Polsek Torjun akhirnya berhasil membekuk tersangka Andy di Kecamatan Jrengik,” paparnya.
AKP Subiantana menceritakan, penangkapan tersangka Andy dilakukan pada saat petugas sedang berpatroli dan melihat seseorang yang mencurigakan. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati kunci T.
“Setelah dikembangkan, orang yang mencurigakan itu mempunyai kemiripan dengan kasus curanmor di masjid Torjun yang terekam CCTV. Dan ternyata pelaku ini merupakan residivis yang pernah berurusan dengan Polsek Benowo dengan kurungan satu tahun 7 bulan penjara, di Polres Bangkalan dengan kurungan satu tahun penjara, dan terakhir kami ringkus di Jrengik yang berhasil mencuri sepeda motor di Masjid Torjun,” jelasnya. (Muhlis/SOE/DIK)