BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap Moh. Fauzi (21), warga Dusun Kal-Kal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Rabu, 16 Oktober 2019.
Ia ditangkap karena diduga mencuri Ponsel/Handphone seharga Rp 2,5 juta milik Zainul Fatah, warga Dusun Jung Pajung, Desa Pereng, kecamatan setempat.
Kasubbag Humas Polres, AKP Iptu Suyitno menyampaikan bahwa korban melaporkan diri ke Mapolres Bangkalan, karena merasa kehilangan ponsel di musala, tempat ia tinggal. Saat itu, korban sedang tidur dengan saudaranya.
“Korban bersama saudaranya tidur di musala dan meletakkan handphone di sampingnya dan ditutupi dengan kopiah pelapor,” kata Suyitno, Jumat, 18 Oktober 2019.
Ketika bangun dari tidurnya, kepada polisi, korban mengaku tiba-tiba handphone yang diletakkan disampingnya lenyap. Selanjutnya, korban bertanya ke saudaranya, dan ia pun tidak mengetahui keberadan barang tersebut.
“Kemudian bertanya kepada saudara yang berada di rumah tentang keberadaan handphone pelapor tetapi tidak ada yang mengetahuinya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Bangkalan melakukan penyekidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Moh. Fauzi yang diduga sebagai pelaku pencurian Handphone. “Kami tangkap pelaku pencurian di daerah tinggalnya,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit HP Vivo Y71 dan dosbooknya, satu buah unit HP Nokia C 2700 dan satu buah carger Nokia.
Sedangkan pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (MAHMUD/SOE/DIK)