SUMENEP, koranmadura.com – Unit Reskrim Polsek Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan M. Andre Subroto (39), warga Dusun Podak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep.
Pria yang berstatus sebabagai PNS di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dia diamankan saat berada di pinggir jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, tepatnya di depan gudang pupuk pusri, Desa Kerta Sada, Kecamatan Kalianget, Senin, 28 Oktober 2019 sekira pukul 20.15 Wib.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sering mengkonsumsi sabu-sabu. “Atas dasar itu Kapolsek Kalianget memerintahkan pada anggotanya untuk melakukan lidik,” katanya.
Setelah diketahui keberadaan terlapor, petugas langsung bergegas dan melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram. Barang terlarang itu diletakan di dalam bungkus korek api kayu merk Pelangi warna hitam kombinasi putih yang diletakan di dalam saku celana pendek warna hitam motif garis sebelah kanan.
“Saat itu barang bukti dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, pria yang berpendidikan strata satu (S1) jurusan Hukum itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus lakukan penyelidikan guna mencari tersangka lain,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)