SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap oknum ustaz karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Oknum ustaz dimaksud berinisial IRS, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek. Sementara korban sebut saja namanya bunga, bukan nama asli.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin menyampaikan, atas perbuatannya IRS terancam Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Muslimin saat Konfrensi Pers terkait kasus tersebut di depan Mapolres Sumenep, Rabu, 30 Oktober 2019.
Mengenai kronologi kejadiannya, Kapolres meminta awak media menanyakan lebih detil kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto atau Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti.
Dari keterangan pers yang diberikan Humas Polres diketahui, dugaan pencabulan tersebut, di antaranya, terjadi pada Juni lalu. Waktu itu Bunga menginap di rumah IRS. Sekira pukul 00.00, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruang kelas di Yayasan Nurul Imam. Di sanalah terjadi perbuatan cabul itu.
Kemudian yang terakhir terjadi pada September lalu. Waktu itu, sekitar pukul 23.00 WIB., IRS mengajak korban yang sedang di rumahnya ke kandang ayam milik IRS. Di sana ia kembali melancarkan aksi bejatnya.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menuturkan, sebelum ditangkap tersangka sempat dipanggil dua kali sebagai saksi. Namun selalu tak mengindahkan pemanggilan kepolisian.
“Kasus ini laporannya baru. Laporan polisinya bulan lalu. Saat proses penyelidikan, kami lakukan pemanggilan dulu kepada yang bersangkutan. Tapi karena dua kali dipanggil tak mengindahkan, akhirnya kami lakukan upaya paksa,” jelas Tego. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)