SUMENEP, koranmadura.com – Unit Reskrim Polsek Ganding menangkap Achmad Busri, warga Dusun Bata-bata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pria 26 tahun itu diamankan karena penyalahgunaan narkoba.
Saat ditangkap, Busri sedang belanja di minimarket Alfamart, tepatnya di Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding, Kamis, 31 Oktober 2019 sekira Pkl 18.50 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ganding, Iptu Abd. Salam dan PS Kanit Reskrim Bripka Sugeng Paryanto, PS. Kanit Intel Bripka Subairi serta sejumlah anggota lain.
Penagkapan itu kata dia berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif. “Setelah diketahui, maka dilakukan penangkapan disertai penggeledahan,” katanya, Jumat, 1 November 2019.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika Gol. I jenis sabu-sabu berat kotor 0,67 gram.
“Barang itu ditemukan di dalam saku celana bagian kanan depan,” jelasnya.
Kini barang bukti yang dibungkus dengan rokok Marcopolo warna coklat beserta pemiliknya diamankan ke Mapolsek Ganding guna dilakukan penyelidikan.
Kepada polisi, Busri mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)