BANGKALAN, koranmadura.com – Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti blanko e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah mencapai 14.000.
Hal itu disebabkan oleh terbatasnya blanko e-KTP yang diberikan pemerintah pusat. Sementara pemohon penerbitan e-KTP setiap harinya terus bertambah.
Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Zakariya menyampaikan, ketersediaan blanko dengan pemohon tidak berbanding lurus. Menurutnya, Dispendukcapil Bangkalan hanya mendapatkan jatah 500 keping blanko setiap bulannya, sementara pemohon melebihi dari jumlah jatah blanko.
“Jatah 500 keping itu hitungannya dalam 25 hari, sedangkan yang ingin mencetak blanko lebih dari itu,” katanya, Jumat, 22 November 2019.
Ketersediaan blonko yang terbatas di Dispendukcapil setempat terjadi pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “Kalau sebelum pemilu 2019 kemarin tidak dibatasi, malahan ditawarkan dicetak di kementerian,” paparnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu ketersediaan blanko akan normal kembali. Namun demikian, Zakarya berharap, permasalahan ini tidak terjadi sampai 2020 mendatang.
“Tergantung ketersediaan di pusat, semoga saja tidak sampai tahun 2020 blanko e-KTP ini bisa berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat Bangkalan,” ungkapnya. (MAHMUD/ROS/DIK)