SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan kejanggalan proyek tangkis laut di Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta untuk dilakukan pembongkaran. Sebab, pekerjaan yang dibiayai melalui APBD sekitar Rp120 juta itu disinyalir tidak sesuai bestek.
Baca: Pekerjaan Tangkis Laut di Pulau Gili Raja Janggal?
Hal itu disampaikan oleh Bambang Supratman, pagiat anti korupsi dari lembaga Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT). Hasil investigasi, FPMJT menemukan indikasi penyimpangan, salah satunya pekerjaan tersebut tidak menggunakan pasir lokal, melainkan menggunakan pasir hasil galian yang kualitasnya dinilai jelek karena bercampur tanah atau lumpur.
“Dan itupun informasi yang kami terima tidak beli, padahal ada anggarannya untuk pengadaan pasir itu,” kata Bambang, Senin, 2 Desember 2019.
Selain itu, di dalam riul diduga tidak diisi dengan cor, melainkan diisi batu dan ketika hampir penuh baru diisi cor. Mestinya kata Bambang, riul diisi dengan cor. Sebab, fungsi riul untuk menahan cor ketika kering. Sehingga jika riulnya pecah cornya tetap bertahan dan tidak mudah terjadi abrasi.
“Ini sudah jelas ada indikasi mencuri, kami harap ada sanksi pada rekanan,” jelasnya.
Sanksi yang dimaksud sambung Bambang dilakukan pembongkaran dan pekerjaan dikerjakan dari awal sesuai dengan RAB. Jika tidak dilakukan pembongkaran, kata Bambang maka rekanan harus diputus kontrak.
“Jangan hanya adendum saja, karena itu bukan sanksi namanya. Kami minta dibongkar atau putus kontrak,” tegasnya.
Pengelola CV Trans Indo Nusa, Mistum enggan memberikan keterangan. Bahkan dirinya terkesan menghindar saat dikonfirmasi media ini. “Itu konsultan,” katanya melalui sambungan teleponnya dengan menggunakan bahasa Madura, Senin, 2 Desember 2019.
Bahkan kata dia konsultan pengawas telah meninjau langsung ke lokasi pekerjaan. Namun, Mistum tidak menerangkan apakah temuan itu benar atau tidak.
“Sudah diukur ulang (oleh konsultan) dan makasih, Assalamualaikum,” ujarnya sembari menutup sambungan teleponnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Sumenep Chainur Rasyid mengaku belum mengetahui adanya indikasi penyimpangan tersebut. Hanya saja dirinya mengaku akan mengkroscek data, termasuk nama rekanan dan juga sumber dana. “Karena tahun ini di Pengairan lebih banyak Pokir,” jelasnya.
Pokir (pokok pikiran masyarakat) merupakan program hasil usulan Anggota Dewan yang masuk di APBD setiap tahun. Anggaran setiap anggota dewan diatas Rp1 miliar.
Kendati begitu, Inong sapaan akrabnya Chainur Rasyid memastikan akan ada tegoran apabila pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
“Tentunya akan ada tegoran, karena kan ada konsultan pengawas yang harus melakukan verifikasi beserta Dinas, kalau memang ada kekurangan (rekanan) harus nambah atau ademdum. Pasti akan ada tindaklanjut, pasti ada sanksi kakau ada pengurangan volume,” ungkapnya.
Ditanya apakah masuk penyimpangan apabila tidak menggunakan cor, pihaknya belum bisa memastikan sebelum menyesuaikan dengan RAB.
“Saya tidak bisa begitu, kami lihat dulu RABnya, kan ada RAB. Saya tidak bisa menjelaskan,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)