SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjanji untuk mendalami laporan kasus dugaan penyerobotan tanah percaton (tanah kas desa) di Desa Lalangon, Kecamatan Manding.
“Saat ini masih didalami. Oleh Dumas (pengaduan masyarakat) telah disampaikan pada Pidkor,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 6 Deaember 2019.
Nantinya, kata dia, penyidik akan memproses dan mengkaji bukti-bukti yang disampaikan pelapor. Itu dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut masuk pidana atau tidak.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Lalangon Moh. Halil (alm) dan isterinya berinisial SR dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah percaton (tanah kas desa). Laporan itu disampaikan oleh Syaifudin, pagiat anti korupsi dari Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep.
Sesuai surat laporan yang disampaikan LIPK Nomor 20/LIPK-DPC/VIII/2019, keduanya diduga kuat telah melakukan aksi penyerobotan tanah percaton seluas 407 meter persegi yang terletak di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding.
“Laporan serta bukti-bukti yang kami miliki sudah disampaikan kepada penyidik, tinggal nanti menunggu perkembangan,” kata Syaifudin,
Menurutnya, aksi penyerobotan tanah itu diketahui setelah terbitnya Sertifikat Nomor 515 atas nama Muhammad Halil selaku kepala desa saat itu, dengan luas tanah 407 M2 dengan nomor persil 47. Mohammad Halil kemudian meninggal dunia pada tahun 2018 lalu.
Sebelum meninggal, Muhammad Halil diduga menjual sebagian tanah percaton kepada orang lain. Itu diketahui setelah terbitnya Sertifikat Nomor 599 dengan luas 72 M2 atas nama Abd. Latif tahun 2015 lalu. Bahkan sebagian tanah itu dibangun bangunan oleh pembeli.
“Sesuai data yang kami miliki, transaksi itu terjadi pada 29 September 2015 sesuai dengan AKTA PPATK Akhmad Faisal Rizani, SH.MKn,” tegasnya. (JUNAIDI/VEM)