KORANMADURA.com – Polisi membekuk empat pengedar sabu. Selain puluhan paket sabu seberat 90 gram lebih siap edar, polisi mengamankan puluhan ribu obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan operasi sapu peredaran narkotika ini dimulai sejak Agustus hingga Desember 2019. Ada empat tersangka yang diamankan.
Mereka adalah EAS (38), warga Kecamatan Sempu; DPS (27), warga Kecamatan Banyuwangi; F (35), warga Kecamatan Kalipuro; dan RK (34), warga Kecamatan Banyuwangi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 61 paket sabu siap edar dengan berat total 90,08 gram dan 41.500 butir Trihexyphenidyl atau pil Trex.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni lima unit HP berbagai merek, uang tunai senilai Rp 2.700.000, serta tiga unit sepeda motor,” kata Arman.
Sejauh ini polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor di balik peredaran barang yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.
“Tentu kami berharap dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat mengungkap peredaran narkoba dan obat terlarang ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Arman.
Tersangka F mengaku sudah menjual barang haram tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Kepada polisi, dia mengaku sudah memiliki pelanggan yang rutin memesan sabu kepadanya.
“Ada 6-10 orang yang sering pesan. Biasanya setengah gram hingga 1 gram. Setengah gram sabu-sabu saya jual Rp 650 ribu,” katanya di hadapan Kapolresta dan awak media.
Sementara itu, pil Trex dia jual seharga Rp 800 ribu per satu kaleng. “Untuk pil sendiri, saya jualnya kalengan. Satu kaleng isinya 1.000 butir,” tambahnya.
Keempat tersangka pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati. Sedangkan tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (detik.com/SOE/VEM)