BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap enam orang dalam kasus penyalahgunaan BBM bio solar bersubsidi. Mereka ditangkap di SPBU Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Enam pelaku tersebut diantaranya Tindah (pembeli BBM/Bio Solar), Supriyono (sopir truk), Khoirul Anam (kernet truk), Nurhidayat (pengawas SPBU 54.691.01), Moh. Nur Wahyudi (pengawas SPBU 54.691.01) dan M. Sukri (operator SPBU 54.691.01). Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini merupakan buntut dari kasus yang terjadi di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggih, Kabupaten Sumenep atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si. menyampaikan, penyalahgunaan tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Setiap minggu, para tersangka membeli solar dan dijual ke beberapa perusahaan tersebut sebanyak tiga kali. Satu tangkinya berisi 15 ton.
“3 kali pengambilan BBM solar, satu kalinya ada 15 ton, jadi dalam satu minggu ada 45 ton. Dan dalam 1 tahun 2.160 ton,” kata Luki, sapaan akrabnya, Rabu, 11 Desember 2019.
Luki menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 06 Desember 2019. Saat itu, Polda Jatim mencurigai adanya kendaraan dump truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM solar yang akan dijual ke beberapa perusahaan.
“Truk dikendarai oleh Supriyono dan Khoirul Amin sebagai kernet yang melakukan pengisian BBM bio solar,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata yang melakukan pembelian tersebut saudara Tindah, yang sesuai pesanan dari PT Jagat Energi sebanyak 24.000 liter dengan harga 5.700
“Tapi masih terkirim 8000 liter, selanjutnya, solar tersebut dijual kembali dengan harga 6000,” katanya.
Disinggung soal kasus penyelewengan BBM di Kabupaten Sumenep, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Wahyudi menyampaikan, penyelewangan yang terjadi di Kabulaten Sumenep diketahui pada tanggal 19 November 2019. Dari penemuan tersebut, katanya dilakukan pemeriksaan dari mana asal pengirimam BBM tersebut.
“Jadi di Sumenep itu berawal dari laporan masyarakat diduga ada penyelewengan BBM, terus kami melakukan penyelidikan, ternyata kami temukan di Kabupaten Bangkalan,” ucapnya.
Berdasarkan pasal 53 huruf c dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, enam tersangka diancam hukuman 6 tahun dan denda 60 miliar. (MAHMUD/SOE/VEM)