SAMPANG, koranmadura.com – Pegiata Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang, bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan sempat memajang BH dan celana dalam sebagai simbol teguran kepada Polisi Resor (Polres) setempat karena dinilai belum mengayomi masyarakat.
Catatan merah dan pakaian dalam yang dibawa para demonstran merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja dan supremasi hukum di wilayah hukum Polres setempat karena menumpuknya perkara yang belum terselesaikan.
Ketua Jaka Jatim Koorda Sampang, Moh. Sidik mengatakan, kinerja Polres Sampang selama satu tahun terakhir diduga kuat melakukan pemilahan penyelesaian kasus yang terkesan hanya cari aman untuk kepentingan beberapa kelompok tertentu.
“Kami acungi jempol untuk penanganan perkara korupsi ambruknya SMPN 2 Ketapang yang dibabat habis. Tapi sayang untuk kasus yang sama, ambruknya puskesmas Torjun dengan anggaran miliaran rupiah justru mandek hanya pada gelar perkara dan tanpa ada kabar apapun sampai sekarang. Jangan tebang pilih dong dalam menangani perkara, padahal kasusnya sama anggarannya justru lebih besar kasus ambruknya puskesmas Torjun. Kepemilikan ratusan sajam, kepemilikan Senpi, pembunuhan dan pencabulan di bawah umur. Tidak hanya itu saja, praktek pungli di elemen masyarakat kerap terjadi, padahal sudah terbentuk Saber pungli,” teriak Moh Sidik, Senin, 16 Desember 2019.
Menurut Sidik, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 4, disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Maka dari itu, di Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia, kami menuntut Polres Sampang dalam menjalankan tugasnya untuk tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Polres Sampang tidak boleh tebang pilih dalam penanganan perkara. Polres harus memberikan porsi hak konstitusi yang sama kepada suluruh masyarakat agar polisi menjadi sebenar-sebanrnya pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” orasinya.
Adapun catatan merah Polres Sampang yang dikantongi ratusan demonstran diantaranya, kasus pembunuhan Kiai Idris Banyuates (27 Desember 2017), pembunuhan Busidin, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah (05 Oktober 2017), Pelaku utama penembakan Sahral, Warga Desa Bira Timur. Sedangkan kasus korupsi diantaranya, ambruknya Puskesmas Torjun, kongkalikong pembuatan SIM, pembiaran terhadap galian C ilegal. Kemudian untuk kriminalisasi diantaranya tebang pilih kasus sajam, kepemilikan senpi saat pilkades serentak 2019, da. Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus pembunuhan di Desa Tamberu Laok.
Menanggapi adanya pendemo, Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menegaskan, tetap akan menindak para pelaku melawan hukum. Bahkan pihaknya berjanji akan melindungi nyawa masayarakat guna mengubah kondisi Sampang yang biasa dikenal rusuh menjadi aman dan kondusif.
Menurutnya, sejumlah perkara yang menjadi catatan demonstran sudah ditangani tanpa tebang pilih berdasarkan fakta hukum (objektif) bukan bersifat subjektif yang hanya disebut katanya.
“Soal korupsi, kami tetap komitmen untuk ditegakan, bahkan kami saat ini selidiki soal dana desa. Jadi kami tegaskan, hukum itu tidak ada pesanan. Apalagi kasus menghilangkan nyawa, kami akan babat habis baik aktor intelektual maupun pihak yang turut serta, kami akan cari,” terangnya.
Lanjut soal ambruknya puskesmas Torjun, Kapolres Sampang menegaskan sudah menanganinya dengan melakukan sejumlah kkarifikasi terhadap semua pihak dan sudah diekpose ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang karena ambruknya puskesmas Torjun masuk ke ranah Pemkab setempat.
“Ternyata Apip mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pengembalian kerugian oleh pelaksana dan itupun sudah dilakukan oleh pelaksana. Progres pengerjaan puskesmas Torjun itu masih 82,21 persen dan belum dilakukan serah terima dan statusnya putus kontrak,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)