PAMEKASAN – Untuk yang kesekian kalinya, Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan melakukan sosialisasi Perbub/15/2010 tentang Trayek Angkutan Umum di wilayah Kota Pamekasan. Sosialisasi itu dilakukan kepada mobil penumpang umum (MPU) jurusan Pamekasan-Sumenep dan jurusan Pamekasan-Kamal Bangkalan. Kali ini, Dishubkominfo melakukan sosialisasi tersebut di Terminal Lawangan Daya. Namun, sosialisasi tersebut selalu mendapat pertentangan dari para sopir MPU.
Salah satu sopir MPU jurusan Pamekasan-Sumenep, Maskur menyatakan Perbub tersebut sama halnya tidak memberikan ruang kepada sopir MPU untuk mencari nafkah, karena MPU dilarang masuk Kota. Padahal para sopir tidak hanya ingin mencari keuntungan, melainkan ingin mempermudah para penumpang, agar tidak jauh dari tempat yang dituju, termasuk mengefisiensi biaya transportasi.
Dia katakan seharusnya pemerintah mempertimbangkan kembali keberadaan Perbub tentang Trayek Angkutan. Karena perbub tersebut dinilai merugikan sopir MPU. “Kami dapat dari mana nafkah, kalau kami tidak diperbolehkan masuk kota. Itupun kadang kala kami jarang mendapatkan penumpang di Kota,” ujarnya.
Maskur menambahkan para sopir MPU lebih sepakat ditilang jika masuk kota dibandingkan dengan harus dilarang melalui Perbub. Karena hal itu menyangkut kehidupan dan pendapatan sehari-hari para sopir. “Saya harapkan Pemerintah bisa mengevaluasi kembali perbub yang mengatur Trayek,” pintanya.
Sebaliknya, para sopir MPU menyesalkan pihak-pihak terkait yang belum mampu menertibkan MPU yang bernomor polisi hitam, tetapi dijadikan MPU. Padahal itu sangat merugikan juga. “MPU plat hitam itu tidak membayar pajak, tetapi belum ada tindakan tegas kepada mereka, sekalipun jelas-jelas melanggar,” ucapnya.
Sementara itu, Kadishubkominfo Pemkab Pamekasan, Bahrun mengaku Perbub Nomor 15 Tahun 2010 tentang Trayek Angkutan Umum di wilayah Kota Pamekasan merupakan harga mati, yang harus dipatuhi oleh MPU.
Menurutnya, adda beberapa alasan Perbub tersebut harus dipertahankan dan ditegakkan, salah satunya agar tata Traposrtasi di Pamekasan tidak semraut dan menjadi baik. Sehingga tidak terjadi kemacetan, Perbub tersebut juga mengembalikan fungsi terminal yang sesungguhnya, agar tidak seperti yang terjadi saat ini, banyak terminal-terminal yang tidak resmi, seperti di perempatan Pegadaian. Termasuk pula agar MPU yang memang beropersasi di kota, abang becak dan abang ojek sama-sama mendapat bagian penumpang. “Perbub ini mengatur tata trasportasi di Pamekasan dan diharapkan semua elemen Masyarakat terutama sopir MPU diharapkan bisa memahami dan mentaati aturan tersebut,” ujarnya.
Jika tidak ada perubahan, Perbub Nomor 15 Tahun 2010 di wilayah Kota Pamekasan akan diterapkan pada bulan Desember mendatang. Dan dirinya akan mengerahkan semua anggotanya untuk menegakkan aturan tersebut. “Bulan depan insya Allah akan direalisasikan perbub itu dan saya perintahkan anggota untuk memberikan sanksi kepada MPU yang melanggar,” ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan diri Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM) Pamekasan berunjuk rasa ke kantor pemkab setempat. Mereka mendesak pemerintah melarang mobil penumpang umum (MPU) masuk kota.
Korlap aksi Zaini Wewer dalam oranya menyatakan banyaknya MPU yang masuk kota telah merugikan para abang becak yang ada di Pamekasan. Sedangkan pihak Dishub terkesan membiarkan hal itu terjadi. “Padahal sesuai dengan ketentuan, MPU memang dilarang masuk kota,” kata Zaini.
Sebelumnya juga, sopir mobil penumpang umum (MPU) jurusan Bangkalan-Pamekasan terlibat cekcok mulut bahkan saling dorong dengan petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), serta aparat kepolisian setempat.
Ketegangan ini terjadi saat petugas menghalangi MPU yang hendak masuk jalur kota di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Kamis (4/4) lalu. Para sopir itu protes karena menilai kebijakan itu tidak adil dan merugikan mereka.
Ketegangan semakin terjadi, saat sopir MPU merazia dan mengejar sopir MPU lain yang menaikkan penumpang dari arah kota. Mereka mengajak semua sopir MPU yang melintas di jalur itu untuk bergabung melakukan protes.
Ketegangan tidak berlangsung lama setelah petugas berhasil mengendalikan situasi dan meninggalkan lokasi kejadian.
Sedangkan para sopir MPU yang tidak puas masih berkumpul di lokasi kejadian. Sebelum membubarkan diri, mereka membongkar rambu larangan MPU masuk kota yang terpasang di pertigaan pintu masuk terminal Ceguk, Kecamatan Tlanakan.
Junaidi, salah satu sopir mengeluhkan pelarangan MPU masuk Kota Pamekasan, karena dapat mengurangi pendapatan mereka. Selama ini, para sopir itu diperbolehkan masuk kota untuk mencari penumpang. Sehingga larangan ini dianggap telah mematikan lahan penghidupan mereka.
“Kami ini mencari makan dan nafkah keluarga, kalau dilarang masuk kota, itu sama saja mematikan rejeki kami. Bisa-bisa untuk setoran saja gak nutut,” katanya.
Selain alasan itu, para sopir ini menolak larangan masuk kota, karena ingin membantu untuk meringankan ongkos penumpang. Sebab para penumpang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos angkutan lain.
Junaidi meminta pemerintah setempat untuk membatalkan pelarangan itu, agar tidak terjadi ketegangan susulan antara sopir MPU dengan aparat. Mereka mengancam akan terus melakukan perlawanan, jika larangan itu tidak segera dicabut.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaurbinops) Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan Inspektur Satu Imam Ali Syamsi mengaku pelarangan ini untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 tahun 2010 tentang Larangan MPU jurusan Bangkalan-Pamekasan masuk kota.
Dalam Peraturan Bupati, Mobil Penumpang Umum dilarang masuk kota pada jam 07.00-14. 00 WIB, untuk menghindari kemacetan dalam kota.
Perbub itu akan dimaksimalkan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama sebulan, yaitu sejak tanggal 6 Maret lalu. Bila rambu-rambu sudah terpasang, pihaknya bersama petugas Dishubkominfo setempat akan melakukan penindakan terhadap para sopir MPU yang melanggar ketentuan tersebut. (awa/rah).