BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menghadiahi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan timah panas.
Pelaku Curanmor yang jadi DPO 17 bulan tersebut diketahui atas nama Edi Susanto (35), warga Dusun Sebenih, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyampaikan, DPO tersebut sempat berusaha melarikan diri, setelah mengetahui dirinya sedang diincar oleh petugas kepolisian.
“Mencoba melarikan diri, dilakukan penembakan peringatan, kemudian dilakukan penembakan terhadap DPO di kaki,” kata Rama, sapaan karabnya, saat pers rilis, Kamis, 19 Desember 2019.
Kejadian tersebut, kata Rama memang cukup lama. Diketahui tersangka melakukan pencurian di daerah Bancaran tersebut pada tanggal 15 Juli 2018, sehingga pada waktu itu, ia ditetapkan sebagai DPO
“Keduanya (Lukman Hakim dan Mat Hori) sudah berhasil ditangkap dan sudah diproses hukum dan vonis,” katanya.
Sementara tersangka yang ditangkap saat ini, kata Rama memiliki peran sebagai pengendara motor hasil curian alias joki.
“Perannya sebagai joki, saat melakukan aksi pencurian dengan teman-temannya di daerah Bancaran,” tutur Rama.
Tak hanya itu, Polres Bangkalan juga berhasil mengamankan pelaku pencurian hewan sapi yang sempat jadi buronan. Ia memiliki nama Mat Bakri (59), warga Desa Sendang Dejeh, Kecamatan Labang.
Kata Rama, ia melakukan aksinya bersama dengan teman-temanya, dua sudah diproses hukum dan satunya lagi masih DPO. Keempatnya melakukan pencurian sapi pada tanggal 07 Agustus 2018 di daerah Burneh.
“Usman dipenjara 1 tahun 6 bulan, Ansori dipenjara 1 tahun 10 bulan, Samsul masih DPO dan Mat Bakri ditetapkan tersangka,” katanya.
Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 3, ke 4, ke 5 dan ayat (2) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951. Acaman hukuman maksimal 9 tahun. (MAHMUD/SOE)