KORANMADURA.com – Warga Tegalsari, Umbulmartani, Sleman, digegerkan dengan penemuan bayi mungil berjenis kelamin perempuan. Bayi yang diduga berusia sekitar 3 hari itu diletakkan di dalam kotak mi instan dan ditaruh di tepi Jalan Raya Tegalsari Raya, Umbulmartani, Sleman dekat dengan jurang.
“Ciri bayi yang ditemukan berjenis kelamin perempuan, dengan berat badan 2,5 kilogram, panjang sekitar 45 cm, hidungnya mancung, bibirnya tipis, kulitnya putih bersih dan Alhamdulillah masih hidup,” kata Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi, saat ditemui di Puskesmas Ngemplak 1 Dusun Koroulon Kidul, Desa Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Senin (20/1/2020).
Bayi ini pertama kali ditemukan oleh Susanto, pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kala itu Susanto akan bertemu dengan Ketua RW 06 Tegalsari, dan di tengah perjalanan menemukan kotak mi instan yang berisi bayi di dekat jurang sedalam sekitar satu meter.
“Bayi itu ditempatkan pada kotak mi instan dan digeletakkan di pinggir jalan, saat ditemukan kondisi kotak sudah setengah terbuka dan bayi dibalut kain serta jaket. Kotak itu ditaruh di atas tanggul, di sebelahnya ada jurang sedalam satu meter lebih. Itu kurang sedikit lagi bayinya jatuh,” bebernya.
Bayi itu kini diperiksa di Puskesmas Ngemplak I dan dalam kondisi sehat. Dari keterangan saksi, bayi itu diduga sengaja dibuang. Sebab saksi sempat melihat ada kendaraan yang mondar-mandir di sekitar lokasi pembuangan bayi itu.
“Prediksi saya dibuang, kami masih lakukan olah TKP dan mencari pelakunya. Dari keterangan saksi ada dua orang naik kendaraan bermotor, intel sudah saya perintahkan untuk mencari,” bebernya.
Keberadaan bayi itu mengundang perhatian warga. Banyak yang ingin mengadopsi bayi cantik itu.
“Ini tadi sudah ada sekitar 30 orang yang meminta untuk mengadopsi. Di sini banyak yang punya kemauan sosial untuk mengadopsi bayi tersebut. Namun, kita tidak serta merta memberikan hak adopsi itu ke sembarang orang,” tutur Wiwik.
“Kita lihat apakah yang mau mengadopsi itu apakah benar-benar akan merawat atau di kemudian hari justru malah disia-siakan,” sambungnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menduga bayi tersebut diletakkan di tempat yang mudah terlihat oleh orang. Disinyalir, orang tua bayi memang menginginkan agar anaknya tersebut dirawat oleh orang lain.
“Niatnya mungkin biar ditemu orang. Memang nggak niat ngopeni (merawat), jadi biar ditemu. Tapi, nggak boleh juga itu,” ujar Rudy.
Rudy menambahkan pihak pembuang bayi bisa dipidana dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 307 atau Pasal 308. Tergantung kondisi bayi yang ditelantarkan tersebut.
“Itu pasalnya kan rangkaian. Jadi nanti dikenakan tergantung kondisi bayi dan motif orangtuanya. Ancaman pidananya bisa 6 sampai 7 tahun,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)