SAMPANG, koranmadura.com – Buron selama setahun lebih, Feri Irawan (23), warga Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sampang, lantaran mencabuli gadis 16 tahun.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menceritakan, peristiwa asusila tersebut berawal ketika pelaku membeli ponsel milik teman korban. Namun, disaat membeli ponsel tersebut, nomor HP dan memory card yang tersimpan di dalamnya ikut terbawa ke tangan pembeli atau pelaku.
“Setelah HP itu ada di pelaku, ada nomor baru yang tidak lain adalah korban, yang kemudian meminta memory card tersebut untuk dikembalikan,” ujarnya, Jumat, 7 Februari 2020.
Lanjut Kapolres Sampang menceritakan, berawal dari pembelian HP itu kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan meminta pemilik memory card HP untuk ketemuan di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, hingga di bawa jalan-jalan ke wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Setibanya di wilayah Camplong, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
“Menurut keterangan pelaku, korban adalah pacarnya yang hanya sehari korban dipacari. Tapi dari perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan asusila yang tidak pantas dilakukan yakni disetubuhi. Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan dicekik, ditutup mulutnya hingga mau dibunuh,” terangnya.
Sedangkan AKBP Didit menegaskan, penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Sampang Kota, ketika pelaku hendak melarikan kembali ke Jakarta.
“Selama melarikan diri, pelaku ini berpindah-pindah, kadang di Jakarta kadang pula di Surabaya. Nah ketika penangkapannya beberapa hari lalu, pelaku yang sempat menghilang keberadaannya diketahui sedang berada di Sampang. Sehingga kami kemudian segera bergerak melakukan penangkapan. Dan ternyata pelaku ini berencana pergi ke Jakarta,” bebernya.
Dalam kasus asusila tersebut, pihaknya mengaku mengamankan barang bukti pakaian milik korban. Pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)