SAMPANG, koranmadura.com – Ahmad Sakur, terdakwa kasus sabu 19 kilogram jaringan Malaysia, mendatangkan tiga saksi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa, 18 Februari 2020.
Saksi yang dihadirkan oleh terdakwa asal Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan tersebut guna meringangkan hukuman.
Penasehat Hukum terdakwa, Moh Hasan menyampaikan, tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan diklaim mampu memberikan keterangan yang dapat meringankannya kliennya. Tiga saksi tersebut meliputi dari tetangga terdakwa hingga ahli hukum.
“Kami datangkan dua saksi meringankan dan satu saksi ahli hukum. Saksi yang meringankan yaitu dari Malaysia dan satunya merupakan tetangga sendiri. Sedangkan saksi ahli hukum yang kami datangkan yaitu dari Universitas Bhayangkara Surabaya,” terangnya, Selasa, 18 Februari 2020.
Menurutnya, saksi ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan dimaksudkan agar meyakinkan majelis hakim guna dapat meringankan hukuman kliennya.
“Supaya nantinya, penerapan pasal untuk terdakwa benar-benar sesuai porsi. Bahkan pas tidaknya pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 bagi terdakwa tergantung pada penafsiran hakim. Kami pun tidak mengintervensi soal itu. Tapi yang kami harapkan agar pertimbangan Majelis Hakim nantinya benar-benar sesuai hati nurani Hakim di samping dengan bukti-bukti dan petunjuk lain. Kalau permohonan kami dihukum seringan-ringannya dan minimal, kalau perlu dibebaskan. Tapi semua kembali pada keputusan hakim,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen menyampaikan, sidang kali ini agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
“Ada tiga saksi yang didatangkan pihak terdakwa, salah satunya merupakan saksi ahli hukum yakni seorang Doktor dari Ubhara Surabaya. Saksi ahli didatangkan untuk menanyakan dan memperjelas penerapan pasal 114 ayat 2 yang ditujukan kepada terdakwa. Bahkan kami juga tanyakan kepada saksi ahli terkait alat bukti,” katanya.
Ditanya sikap JPU untuk selanjutnya, Anton mengaku tetap mengacu pada dakwaan dan bahkan pihaknya mengklaim cukup untuk jumlah saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya yakni saksi dari BNNP Provinsi Jatim dan saksi-saksi dari pihak ekspedisi Surabaya dan Gresik.
“Dari JPU, kami cukupkan dari keterangan saksi kemarin, tidak ada tambahan. Jadi pekan depan agendanya keterangan terdakwa,” terangnya.
Dalam agenda sebelumnya, JPU Anton menyampaikan, terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 19 kilogram tersebut didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa sendiri ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)