SAMPANG, koranmadura.com – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh enam pemuda, salah satunya Perdi bin Mat Jesin (20), warga Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menceritakan, bahwa Perdi melakukan pencabulan terhadap korban bersama lima temannya secara bergiliran di wilayah Palengaan, Pamekasan.
Awalnya Perdi dan korban menjalin pertemanan Facebook. Lambat laun komunikasi keduanya beralih via WA. Hingga suatu hari, 5 Januari 2020, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke daerah Proppo hingga ke Palengaaan.
“Korban dijemput pelaku di rumahnya dan diajak jalan-jalan ke Palengaan, Pamekasan. Tiba di suatu rumah kosong, korban kemudian digilir oleh enam orang. Si pelaku Perdi ini merupakan otaknya. Sedangkan pelaku lainnya masih buron,” kata Didit, Rabu, 19 Februari 2020.
Pasca kejadian korban melaporkan kejadian nahas yang menimpa dirinya kepada Polres Sampang. Namun laporan dan proses penyelidikan tersebut ruoanya tercium oleh pelaku. Karena itu Perdi sempat menghilang dari rumahnya dengan berpindah-pindah tempat di wilayah Pamekasan.
“Beberapa hari lalu pelaku keluar dari sarangnya. Kami pun langsung menangkapnya di jalan Jalmak, Pamekasan. Saat itu pelaku berencana ingin menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui medsos FB,” jelasnya.
Atas perbuatannya Ferdi terancam dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. MUHLIS/VEM