SUMENEP, koranmadura.com – Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur bernomor: 421/260/435.101.1/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak memunculkan polemik khalayak.
Bahkan berdasarkan sumber yang diterima koranmadura.com, banyak orang tua di berbagai daerah memilih tak menyekolahkan anaknya pasca muncul SE tersebut.
Dari mana dasar Disdik Sumenep membuat SE imbauan tersebut?
Menurut Kepolisian Resor (Polres) Sumenep ternyata Disdik Sumenep belum berdasarkan bukti nyata mengeluarkan SE tersebut. Termasuk belum koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setempat. Sehingga Polres langsung melakukan klarifikasi soal SE yang ‘bikin’ resah itu ke Disdik.
Hasil klarifikasi Polres ke Disdik, ternyata SE itu hanya mengacu kepada daerah lain. “Informasinya Disdik mengacu kepada daerah lain,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat dikonfirmasi koranmadura.com, Kamis, 21 Februari 2020.
Setelah itu, Polres langsung mengingatkan Disdik agar berkoordinasi dengan kepolisian sebelum membuat imbauan kepada masyarakat. Untuk itulah, karena nasi jadi bubur, pihaknya meminta Disdik Sumenep supaya mengklarifikasi SE tersebut, juga melalui surat. “Intinya kami berpesan agar jangan sampai membuat resah masyarakat, khususnya orangtua murid,” tambahnya.
Baca: Polisi Minta Disdik Sumenep Klarifikasi SE Imbauan Waspada Penculikan Anak
Seperti diketahui, tertanggal 19 Februari 2020 Disdik Sumenep mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sumenep. Surat Edaran tersebut bernomor: 421/260/435.101.1/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak.
Dalam surat tersebut disampaikan agar semua pihak terkait melakukan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya upaya penculikan anak, khususnya anak usia sekolah.
Kepala Disdik Sumenep Carto menyampaikan bahwa SE yang dikeluarkan pihaknya bersifat imbauan. “Mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua agar lebih waspada,” ujarnya. (SOE/DIK)