SAMPANG, koranmadur.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) M Jupri Riyadi dan mantan Kasi Sarpras Akh Rojiun akhirnya menjalani sidang agenda pembacaan putusan (vonis) atas perkara duagaan korupsi berjemaah terhadap ambruknya pembangunan satu Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 21 Februari 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Sampang, Munarwi mengatakan, perkara korupsi berjemaah yang masih tersisa dua terdakwa yakni M Jupri Riyadi dan Akh Rojiun, kini sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua terdakwa divonis berbeda oleh Majelis hakim.
“Hari ini kedua terdakwa yakni Jupri Riyadi dan Akh Rojiun jalani sidang putusan. Terdakwa Jupri divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Akh Rojiun divonis 1 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya kepada koranmadura.com melalui sambungan teleponnya, Jumat, 21 Februari 2020.
Menurut JPU Munarwi, dari putusan majelis hakim, kedua pihak baik dari JPU dan pihak terdakwa masih diberikan waktu selama seminggu kedepan untuk pengambilan sikap selanjutnya.
“Sikap kami masih pikir-pikir dulu, karena kami masih akan melaporkan kepada pimpinan untuk pengambilan sikap berikutnya. Tapi yang jelas putusan hakim sudah memenuhi dua per tiga bahkan separuh dari tuntutan kami. Kami tuntut dengan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Alasan perbedaan lama kurungan, lanjut Munarwi menerangkan, terdakwa Akh Rojiun lebih berat dibandingkan terdakwa M Jupri Riyadi yaitu karena Akh Rojiun saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), di mana perannya sangat perlu dipertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dia (Rojiun) kan pelaksana kegaiatan di lapangan, makanya petimbangan itulah yang menjadikan vonis Rojiun lebih tinggi karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan fungsinya di lapangan. Sedangkan Jupri hanya menandatangai sebagai KPA kegiatan dan dianggap teledor terhadap kebijakan kegiatan itu. Dan keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta,” jelasnya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penasehat kedua terdakwa, Arman Saputra mengaku sudah mengonsultasikan kepada kedua kliennya. Menurutnya, ada tiga opsi yang sudah dikonsultasikan terhadap putusan majelis hakim, di antaranya upaya banding, menerima putusan hakim dan pikir-pikir.
“Dari tiga pilihan itu, kami masih pikir-pikir karena kami masih punya waktu tujuh hari, apakah mengambil sikap menerima atau upaya banding,” terangnya. (MUHLIS/ROS/DIK)