SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat.
Keempat pelaku tersebut di antaranya Moh Slawi (45), warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan; Jumari (42), warga Dusun Olor, Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah. Kemudian Holil (27), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal; dan tersangka Rais (37), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang.
“Keempat tersangka semuanya kurir atau pengedar. Sedangkan barang bukti sabu yang paling banyak dari keempat pelaku yaitu milik tersangka Jumari yaitu totalnya seberat 8,02 gram dan milik Rais sebanyak 1,76 gram. Sedangkan milik tersangka Slawi dan Holil masing-masing 0,5 dan 0,56 gram sabu,” jelaa Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa, 24 Februari 2020.
Menurutnya, keempat pengedar tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Ada yang di rumah hingga ditangkap di jalan. AKBP Didit menambahkan bahwa penangkapan terhadap empat tersangka berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggrebekan.
Akibat perbuatannya, Jumari terancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. Sedankan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)