BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap enam warga yang diduga bermain judi di suatu pekarangan rumah, Keluarahan Pajagan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keenam warga tersebut di antaranya Marsidin (59), Gimin (49), Sundah (40), Matniri (35), Misnadi (36). Kelimanya beralamat Kelurahan Pajagan, dan Ismail (55) warga asal Tambaksari, Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, walaupun hanya tindak pidana perjudian, namun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian cukup banyak.
“Cukuk banyak, uang sebesar Rp. 8.750.000, domino dan karpet. Sehingga mendapatkan atensi dari kami dan perlu perhatian, sebentar lagi bulan puasa,” kata pria yang karib disapa Agus saat melakukan press realess di Mapolres setempat, Rabu, 26 Februari 2020.
Pihaknya juga menceritakan awal mula penangkapan keenam warga tersebut. Kata Agus, informasi penangkapan didapat dari salah satu warga sekitar yang merasa resah dengan adanya penjudian tersebut.
“Setelah mendapatkan infomasi, petugas kepolisian melakukan patroli, dan menemukan enam tersangka sedang bermain judi,” katanya.
Enam tersangka dijerat pasal 303 ayat (1), ke 1 dan ke 2 subs pasal 303 bis ayat (1) ke 2 dan ke 3 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, namun setiap orang mungkin nanti beda, karena perannya juga beda-beda,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)