PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2001 tentang larangan Minuman Beralkohol (Mihol).
Para wakil rakyat sepakat menunda pembahasan revisi Perda Mihol, karena khawatir terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat.
Selama ini pemerintahan Pamekasan menerapkan larangan Mihol, jika Perda larangan Mihol dirubah dengan diksi pengendalian Mihol, khawatir menimbulkan gejolak.
Baca: Rencana Legalisasi Minuman Keras di Pamekasan Ditolak Fraksi PKS
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman mengatakan, pembahasan revisi Perda larangan Mihol ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Pamekasan sudah menerapkan larangan Mihol, jika aturan itu dirubah dengan pengendalian Mihol, khawatir menimbulkan penafsiran berbeda dikalangan masyarakat,” kata Fathor Rahman, Jumat, 5 Maret 2020.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardah menyampaikan bahwa, Perda larangan Mihol harus direvisi, setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, merekomendasikan bahwa Perda larangan Mihol tidak ada sandaran hukumnya.
Baca juga: Dalih DPRD Soal Rencana Legalisasi Miras di Pamekasan
Menurut Wardah, DPRD Pamekasan sempat menolak melakukan revisi Perda larangan Mihol, tetapi jika memaksa menolak, maka produk hukum yang ada melanggar Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (RIDWAN/ROS/DIK)