SAMPANG, koranmadura.com – Setelah izin badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut, pemerintah Indonesia melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk berafiliasi dengan HTI. Bahkan jika teridentifikasi ASN terpapar HTI, pemerintah akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur juga tidak akan main-main dalam melawan radikalisme di tubuh birokrasinya. Bahkan Pemkab akan melakukan ‘bersih-bersih’ terhadap kalangan aparatur sipil Negara (ASN) yang terpapar paham Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penegaskan itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan pasca mendapat masukan dari pentolan eks HTI asal Jawa Timur yang saat ini menjadi pengasuh Ribath Al Hadi II PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Tambak Beras, Jombang, Ainur Rofiq al-Amin (Gus Rofiq).
Menurut Yuliadi Setiawan, Gus Rofiq menyatakan bahwa paham HTI banyak menggerogoti para pengawai negeri sipil. Oleh karena itu, kata Yuliadi, sapaan akrabnya, pihaknya berencana akan melakukan identifikasi terjahadap seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan birokrasi Sampang.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakah ASN di Sampang ada yang tepapar dan menjadi eks pengikut pemahaman HTI. Sebab mengembalikan suatu pemahaman bukan perkara mudah, melainkan butuh proses yang panjang.
“Menyadarkan sebuah pemahaman itu butuh proses yang panjang. Jadi harus bicara hati ke hati. Dan secara regulasi ASN, kami akan lakukan pembinaan-pembinaan agar eks HTI bisa kembali sebagaimana ke anjuran yang ada,” kata Pj Sekda Yuliadi Setiawan, Kamis, 12 Maret 2020.
Pihaknya berjanji akan menkroscek keberadaan eks HTI yang ada di lingkungan ASN di masing-masing OPD guna memastikan apakah pegawainya ada yang terafiliasi dengan ormas terlarang tersebut.
“Sehingga kami bisa tahu, apakah ada dan siapa itu. Kita akan data dan akan ngomong baik-baik. Kita kan sudah tahu, HTI sudah tidak ada, jadi tidak perlu lah berpaham HTI lagi. Cuma karena ini persoalan pemahaman, maka sangat perlu dan butuh waktu yang lama. Asal tahu, dalam ketentuannya, ASN itu punya kewajiban harus setia dan taat pancasila dan undang-undang. Dan ASN itu harus patuh pada Panca Prasetya Korpri. Sehingga apabila ASN itu terbukti tidak taat, ya kita proses sebagaimana mestinya,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)