KORANMADURA.com – Seorang kakek berinisial HS diamankan Polres Magelang. HS yang saat ini berusia 73 tahun itu tega mencabuli bocah SD tetangganya sendiri.
“Reskrim Polres Magelang telah berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh saudara HS. Korban masih pelajar usia baru 7 tahun. Ini (korban) merupakan tetangga pelaku,” kata Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dalam pers rilis di Mapolres Magelang, Kamis (12/3/2020).
Eko menjelaskan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pertengahan bulan Februari 2020 lalu. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melapor ke polisi.
“Dari kasus ini, kami amankan barang bukti kaus, celana kolor dan celana milik korban,” tuturnya.
Eko menyebutkan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu karena mengaku kesepian setelah istrinya meninggal.
“Setelah beberapa bulan ditinggal istrinya meninggal dunia, sehingga melihat korban sering bermain di halaman rumahnya menjadi tertarik, ada hasrat untuk melakukan perbuatan pencabulan,” terang Eko.
Sementara itu, HS yang dihadirkan dalam pers rilis mengatakan bahwa dia masih memiliki hasrat untuk melakukan hubungan. Saat melihat korban, dia kemudian membujuknya.
“Saya ajak masuk rumah, terus melakukan,” akunya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku memberi uang Rp 5.000 kepada korban untuk jajan.
“Bibar niku kula paringi arto damel jajan (Habis itu, saya kasih uang untuk beli jajan),” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)