SAMPANG, koranmadura.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur mengebut penyelesaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Faruk, mengatakan, dua Raperda yang dimaksud ialah pertama perlindungan dan pemberdayaan bagi profesi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dan yang kedua tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD). Pihaknya mengaku rombongan DPRD Sampang masih terus melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama perlindungan terhadap para petambak garam.
“Untuk PPHD, kami konsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham Kanwil Jatim. Sedangkan Raperda perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, sudah kami konsultasikan dengan Dinas Perikanan Jatim. Maka dari itu, triwulan pertama, kami fokuskan pada dua Raperda itu,” ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2020.
Menurutnya, kedua raperda inisitif DPRD tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dan Undang-undang nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 15 tahun 2019, Permendagri nomor 80 tahun 2019 tentang produk hukum daerah.
“Nah, setelah produk Raperda ini selesai dikonsultasikan, maka kami juga akan koordinasikan dengan OPD terkait agar supaya dirampungkan,” jelasnya.
(Muhlis/SOE/VEM)