KORANMADURA.com – Otoritas Arab Saudi menghentikan sementara ibadah salat berjamaah di seluruh masjid di wilayahnya, kecuali untuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Penghentian sementara dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran virus Corona di wilayah Saudi.
Seperti dilansir AFP dan Arab News, Rabu, 18 Maret 2020, laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) yang mengutip Dewan Ulama Senior — lembaga keagamaan tertinggi di Kerajaan Saudi — menyatakan bahwa masjid-masjid di Saudi akan ditutup sementara untuk ibadah salat lima waktu dan salat Jumat.
Namun, disebutkan SPA dalam laporannya bahwa keputusan menghentikan sementara salat berjamaah di masjid-masjid ini tidak berlaku untuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Ditambahkan SPA bahwa masjid-masjid setempat juga masih akan mengumandangkan azan. “Pintu-pintu masjid akan ditutup sementara, tapi masjid-masjid masih akan diizinkan untuk mengumandangkan panggilan untuk salat,” demikian laporan SPA.
SPA dalam laporannya juga menyebut bahwa penyesuaian dilakukan terhadap panggilan salat, dari yang tadinya menggunakan kalimat ‘marilah salat’ diganti menjadi ‘salatlah di rumah’. Kalimat baru itu juga bisa berarti ‘salatlah di mana kamu berada’
Lebih lanjut, SPA juga menyebut bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk mengarahkan para jemaah agar menjalankan salat di rumah masing-masing, demi menghindari penularan virus Corona. Tidak disebut lebih lanjut, sampai kapan penghentian sementara ini akan dilakukan.
Di sisi lain, pengumuman ini berisiko memicu protes dari kalangan garis keras di Saudi.
Sejauh ini, otoritas Saudi telah mengonfirmasi 171 kasus virus Corona di wilayahnya.
Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona, otoritas Saudi telah menutup bioskop, mal dan restoran, kemudian juga menghentikan sementara penerbangan internasional dan menghentikan ibadah umroh untuk tahun ini. (DETIK.com/ROS/DIK)