KORANMADURA.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang melarang seluruh anggota Polri melakukan mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono lewat video conference, Jumat (3/4/2020).
Agro mengatakan telegram bernomor ST/1083/IV/KEP.2020 itu ditandatangani Kapolri pada Jumat (3/4). Larangan mudik itu juga berlaku untuk keluarga personel Polri dan PNS di lingkungan Polri.
Selain larangan mudik, telegram itu berisi perintah menjaga jarak dalam berkomunikasi. Anggota Polri juga diminta membantu beban masyarakat di tengah penyebaran COVID-19.
“Membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Keempat menerapkan perilaku hidup bersih,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta semua perangkat daerah memperhatikan warga perantau dari Jabodetabek yang masuk ke daerahnya. Jokowi mengatakan pemudik dari Jabodetabek harus ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan diwajibkan isolasi mandiri di kampung halaman.
“Pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa dilakukan sebagai orang dalam pemantauan, sehingga harus menjalankan isolasi mandiri,” kata Jokowi, Kamis (2/4). (detik.com/FAT/VEM)