SURABAYA, koranmadura.com – Pasar PPI yang berlokasi di Jalan Jepara, Surabaya, Jawa Timur ditutup. Penutupan itu dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Corona atau Covid-19.
Pentutupan tersebut melibatkan personel gababungan, yaitu Kepolisian Satpol PP, dan TNI dari Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara.
“Penutupan itu, sesuai surat edaran dari Walikota tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan corona,” kata Danramil Krembangan, Mayor Chb Sukimun dalam rilisnya ke koranmadura.com, Rabu, 15 April 2020.
Sukimun menegaskan,penutupan itu tak boleh disalahartikan, sebab penutupan itu ikhtiar pemerintah untuk member rasa aman kepada masyarakat.
“Jangan disalahartikan ini obrakan (penggusuran). Salah total, justru kita ingin warga yang
selama ini berdagang di pasar ini, tidak terjangkit Corona,” pungkasnya.
Menurutnya, penutupan pasar PPI berlangsung aman tanpa insiden apapun. Danramil mengungkapkan tiga pilar yang berada di lokasi itu, menggunakan cara persuasif ke para pedagang.
“Semuanya saling memahami. Kita ketahui, Corona sudah menelan banyak korban jiwa,” tegasnya. (SOE/DIK)