BANGKALAN, koranmadura.com – Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin meminta kepada umat islam yang mampu agar menyalurkan zakatnya sebelum memasuki bulan Ramadan. Hal itu bertujuan agar bisa membantu masyarakat yang terdampak virus Corona alias Corona Virus Deases (Covid-19).
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bangkalan, KH. Syarifuddin Damanhuri menyampaikan, maksud imbauan orang nomor dua di Indonesi itu adalah zakat mal. Sehingga jika sampai pada waktunya, maka bisa dikeluarkan bagi yang mampu.
“Kalau zakat fitrah kan sedikit, jadi mungkin zakat mal yang dimaksud. Kalau zakat mal walaupun sebelum bulan Ramadan bisa,” kata kiai Syarif, sapaan akrabnya, Senin, 20 April 2020.
Sedangkan untuk zakat fitrah, kata Kiai Syarif untuk pelaksanaannya dalam bulan Ramadan, yakni mulai tanggal satu sampai sebelum pelaksanaan salat idul fitri.
“Kalau zakat fitrah itu aslinya, waktunya pada hari raya sebelum salat idul fitri, dan bisa dikeluarkan jauh sebelumnya, mulai dari tanggal satu bulan Ramadan. Cuma jadi tanggungan bagi penerima, jadi andai pemberi mati sebelum hari raya, maka harus diganti jika ahli warisnya minta ganti,” jelasnya.
Apakah masyarakat terdampak Covid-19 masuk salah satu delapan golongan yang berhak menerima zakat? Kiai Syarif menyampaikan, masyarakat yang terdampak oleh bencana virus Corona berhak mendapatkan zakat. Karena dengan adanya wabah yang berasal dari wuhan, China ini masyarakat akan berkurang penghasilannya.
“Penggunaan zakat kepada delapan golongan. Masyarakat yang terdampak Covid-19 sangat bisa, karena mereka bisa jadi miskin bahkan fakir,” tegasnya.
Ini delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat adalah sebagai berikut:
1) Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2) Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3) Riqab (hamba sahaya atau budak)
4) Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5) Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6) Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7) Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8) Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
(MAHMUD/SOE)