SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana membatasi gerak-gerik masyarakat minimal dua hari dalam sepekan, yakni Sabtu dan Minggu. Itu sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap menyebarnya Covid-19.
“Beberapa hari lalu gugus tugas melakukan rapat. Dalam rapat itu ada usulan, bagaimana kalau Sabtu dan Minggu pergerakan masyarakat itu dibatasi. Bukan dilarang,” katanya Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Rabu, 22 April 2020.
Dibatasi maksudnya, masyarakat dari satu desa ke desa lain tidak boleh masuk begitu saja. Teknisnya, sambung Bupati, dalam waktu akan segera disampaikan melalui surat edaran kepada masing-masing camat dan desa.
“Jadi yang paling berperan (untuk melakukan pembatasan, red.) selain polisi dan TNI adalah pemerintahan desa. Caranya sedang digodok,” tambahnya.
Rencana membatasi gerak-gerik masyarakat pada Sabtu-Minggu itu bertujuan untuk mengurangi terjadi berkumpulnya banyak orang kaitannya dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar Sumenep tetap zona hijau.
“Karena asumsinya, katika Sabtu-Minggu itu, karena tidak masuk kantor, banyak orang berkumpul dari satu desa ke desa yang lain. Kadang-kadang masih ada persahabatan voli dan semacamnya,” urainya.
“Tapi sekali lagi, kami bukan melarang, hanya membatasi. Artinya kalau tidak terlalu penting, sudah lah jangan dulu sekarang (kumpul-kumpulnya, red). Karena, kan, virusnya tidak pernah minta izin ke kita mau ke mana,” tegasnya seraya berkelakar. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)