SUMENEP, koranmadura.com – Pandemi Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah tetap mewajibkan pengusaha memberikan THR pada karyawannya.
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran tertulis bisa juga pembekuan kegiatan usaha.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan bahwa, pandemi Covid-19 tidak menggugurkan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep Kamarul Alam menegaskan, pembayaran THR harus tetap dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Kami akan segera melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan berkaitan dengan pembayaran THR Idul Fitri 1441 Hijriyah. Sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai ada atau tidaknya THR di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis, 30 April 2020.
Sekadar diketahui, jika mengacu terhadap aturan, pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)