PAMEKASAN, koranmadura.com – Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk tukang becak dan ojek, dinilai bermasalah oleh Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur.
Menurut Sahur, panggilan Mohammad Sahur, penyaluran Bansos di Dinsos yang menggunakan dana Covid-19, tidak berdasarkan regulasi, Dinsos hanya berpatokan pada keputusan Menteri.
Bahkan, Politikus PPP itu menuding penyaluran Bansos tersebut tidak ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), padahal menurut Sahur, Juklak dan Juknis itu penting untuk menghindari kesalahan penggunaan anggaran.
“Kami minta regulasi, Juklak dan Juknis kepada Kepala Dinsos terkait pelaksaan Bansos, jawabannya (Dinsos) hanya mengacu kepada keputusan menteri. Sedangkan regulasi itu harus secara teknis, misalnya Perbup atau yang lainnya,” kata Mohammad Sahur, usai memanggil Kepala Dinsos, Syaiful Anam, Selasa, 12 Mei 2020.
Bansos yang disalurkan Dinsos berupa paket sembako dan uang Rp 300 ribu yang diberikan dalam bentuk tunai, paket sembako berisi 15 Kg, minyak goreng 2 liter, telur 2 Kg, 2 bungkus garam beryodium dan gula 2 Kg.
Total anggaran Bansos untuk tukang becak dan keluarga pasien Covid-19 tersebut mencapai Rp 6 miliar. Anggaran ini untuk empat bulan ke depan.
Kepala Dinsos Pamekasan, Syaiful Anam ogah memberikan keterangan kepada awak media terkait tudingan Mohammad Sahur. Ia hanya melambaikan tangan usai keluar dari ruang Komisi IV DPRD Pamekasan. (RIDWAN/SOE/VEM)