BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah melarang masyarakatnya untuk melaksanakan takbiran keliling yang menyebabkan perkumpulan banyak orang.
Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan, nomor: 451/1598/433.112/2020. SE itu berisi pelaksanaan takbiran virtual dan tidak diperbolehkan takbir secara keliling.
Larang tersebut disebabkan oleh wabah virus Corona yang makin hari kian meningkat di kabupaten paling barat pulau Madura ini. Sehingga langkah ini diharapkan bisa memutus mata rantai dalam penyebarannya.
Agar larangan itu berjalan sesuai harapan, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra akan mengerahkan 300 personel yang tersebar di beberapa perkotaan serta di seluruh kecamatan di kota dzikir dan shalawat.
“Nanti kita turunkan personel anggota kepolisian dan juga tim gabungan. Jika dari Polres dan Polsek sekitar 300 personel,” kata Rama sapaan akrabnya, Sabtu, 23 Mei 2020.
Pria berpangkat ajun komisaris besar polisi ini juga menuturkan, selain di setiap kecamatan yang jadi perhatian penyekatan, juga akan melakukan penjagaan di jalur masuk serta di tengah perkotaan yang rawan dijadikan tempat takbir keliling.
“Di jalan arah masuk kota di daerah Junok, Bancaran dan Jalan Kembar. Sedangkan di tengah perkotaan di Alun-alun, Jalan Halim Perdana Kusuma, Cokroaminoto dan Pos Pantau,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar tak ngotot melaksanakan takbiran keliling, sehingga menyebabkan perkumpulan banyak orang.
“Kita imbau untuk mematuhi larangan itu, agar tak melaksanakan takbiran keliling. Karena diketahui bersama kita sedang dilanda cobaan virus Corona,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)