SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut bahwa, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.
Potensi penambahan jumlah TPS itu ada mengingat pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini kemungkinan akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui Pemerintah, DPR dan lembaga penyelenggara pemilu (KPU) telah menyepakati bahwa, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Sekarang ada opsi, untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa bisa saja jumlah pemilih maksimal per TPS berubah menjadi maksimal 500 atau bahkan 300, dari yang ditetapkan sebelumnya 800,” ujar salah satu Komisioner KPU Sumenep, Syaifur Rahman, Kamis, 4 Juni 2020.
Jika opsi itu dilaksanakan, maka secara otomatis di kabupaten paling timur Pulau Madura ini harus ada penambahan jumlah TPS dari yang telah ditetapkan, sebelum pandemi Covid-19, sebanyak 2.430 TPS.
“Karena sekarang, untuk di Sumenep, satu TPS ada yang jumlah pemilihnya masih sekitar 600 dan sebagainya. Kalau itu nantinya harus dikurangi, berarti mau tidak mau kami harus menambah jumlah TPS,” tambahya.
Namun demikian, lanjut Syaifur, soal kemungkinan harus menambah TPS itu pihaknya masih menunggu kepastian dari KPU RI. Sebab hingga sekarang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang jumlah pemilih maksimal per TPS, di tengah pandemi Covid-19, belum ada. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)