SUMENEP, koranmadura.com – PT Tanjung Odi, salah satu perusahaan rokok di Sumenep, Madura, Jawa Timur jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Dalam beberapa hari terakhir, kasus virus yang tak pandang bulu itu pun lambat laun menjadikan Kota Keris “miris”.
Bayangkan, sebelum ini terjadi, Sumenep telah berwarna kuning dalam peta sebaran Covid-19 Jatim, bahkan ‘nyaris’ berubah ke hijau. Namun hal itu seolah hanya kabar baik sesaat. Itu semua karena PT Tanjung Odi yang kurang taat.
Padahal, jauh-jauh hari sebelumnya, pemerintah setempat, dalam hal ini Bupati telah mewanti-wanti mengambil langkah cepat untuk melakukan swab terhadap karyawan yang reaktif. Sebab ada puluhan karyawan yang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test. Namun, beberapa kali ‘warning’ Bupati dianggap angin lalu oleh manajemen.
Akhirnya, Pemkab pun menjemput bola dengan melakukan swab tenggorokan terhadap 20 karyawan reaktif. Hasilnya, 9 orang dinyatakan terpapar virus Covid.
“Kalau sembilan dari 20 orang berarti hampir 50 persennya,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga Bupati Sumenep, A Busyro Karim saat penutupan PT Tanjung Odi, Selasa, 23 Juni 2020.
Apa yang dikatakan Bupati pun benar adanya. Per tanggal 24 Juni kemarin, dari penambahan 14 kasus Covid di Sumenep menjadi 51 diduga 5 orang disumbang Tanjung Odi (dalam rilis disebut bekerja di perusahaan swasta). Bahkan jumlah itu berpotensi bertambah jika 168 karyawan yang reaktif hasil swabnya keluar.
Tak bisa dibayangkan jika itu terjadi, Sumenep yang awalnya berada di paling buncit bisa jadi menyalip tiga kabupaten lainnya.
Kini, Tanjung Odi memang sudah ditutup oleh Gugus Tugas Covid-19 Sumenep. Namun, nasi telah menjadi bubur.
Ogah Stop Produksi
Beberapa hari sebelum PT Tanjung Odi jadi penyumbang terbanyak pasien Covid-19 hingga disidik Forkopimda, 23 Juni 2020, pabrik rokok yang berada di Desa Gedungan, Batuan ini seolah menganggap Corona “sepele”. Sebab manajemen ogah stop produksi.
“Ia tetap produksi,” kata Ricky Cahyo, Pejabat Sementara (Pjs) Kasie Personalia General Affair (PGA) pada sejumlah media, Senin, 22 Juni 2020 lalu.
Alasannya, Tanjung Odi merupakan sumber ekonomi masyarakat dan demi kemaslahatan. Sehingga manajemen berharap tak dilakukan penutupan.
“Kalau kami manajemen tidak sampai ke sana (penutupan), (karena ini merupakan) industri padat karya, banyak yang bergantung pada kami mungkin, ekonomi Sumenep juga banyak di sana, maka harapan kami tidak sampai ke sana,” jelasnya.
Meski beroperasi, Tanjung Odi mengklaim telah menerapkan Protap Covid sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah di masa pandemi. Salah satunya melakukan skrining awal sebelum perusahaan berproduksi.
Sehingga, lanjut Ricky, perusahaan melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) kepada semua karyawan setelah menjalani hari libur Idulfitri. Apabila ditemukan karyawan yang kurang sehat tidak diperbolehkan masuk ke area pabrik dan harus menjalani proses isolasi mandiri selama 14 hari. Begitu pula bagi karyawan yang dinyatakan positif, sehingga pihak perusahaan memastikan tidak akan menularkan pada karyawan lain.
Bahkan pihak manajemen ‘yakin’ semua karyawan yang bekerja dipastikan sehat dan bebas dari virus Corona. Apalagi sebelum masuk tempat kerja karyawan dilakukan screening awal, dan saat bekerja perusahaan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pemeriksaan awal (rapid test) dilakukan setelah selama tiga hari, yakni pada tanggal 3,4 dan 5 Juni. Bagi karyawan yang tidak sehat (reaktif) tidak diperbolehkan masuk pada area pabrik dan harus menjalani isolasi mandiri,” jelasnya.
Tak Patuh
Sejatinya, 168 karyawan PT Tanjung Odi yang reaktif hasil rapid test diketahui sebelum mulai produksi kembali. Gugus Tugas pun meminta pihak perusahaan rokok tersebut agar memfasilitasi karyawannya yang reaktif rapid test melakukan pemeriksaan swab. Bukan sekadar “diistirahatkan”.
Bukan hanya sekali, menurut Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, permintaan itu sudah berkali-kali. Namun hingga perusahaan ditutup sementara sampai 14 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Selasa, 23 Juni 2020, permintaan Pemkab tersebut tak ada tindak lanjut.
Beberapa waktu lalu Pemkab Sumenep, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengambil sikap. Melakukan penelusuran dan pemeriksaan swab terhadap 20 karyawan PT Tanjung Odi yang diketahui reaktif rapid test.
Hasilnya, sebanyak sembilan orang di antaranya terkonfirnasi positif Covid-19. Mereka telah menjalani isolasi untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan swab kepada yang 20 itu karena berkali-kali kami minta agar ini dilakukan pemeriksaan swab tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Apakah itu berarti pihak perusahaan tidak patuh terhadap peraturan Pemkab? “Silakan kalian yang menerjemahkan. Silakan,” tambah pria suami Nurfitriana Busyro ini.
Disesalkan
Salah seorang anggota DPRD Sumenep yang duduk di Komisi IV, Ahmad Suwaifi Qayyum mengaku sangat menyesalkan sikap PT. Tanjung Odi yang lambat merespons warning Pemkab.
Sekalipun sebagai perusahaan yang menyerap ribuan tenaga kerja, menurutnya, bukan berarti pihak manajemen PT. Tanjung Odi bisa bersikap semaunya.
Seharunya, lanjut Qayyum, pihak perusahaan menaati peraturan atau protokol sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
“Di tengah situasi pandemi saat ini, PT. Tanjung Odi bertanggung jawab penuh atas keselamatan, kesehatan ribuan tenaga kerja/karyawannya. Aktivitas kerja harus sesuai dengan SE yang telah dikeluarkan oleh Kemenprin waktu lalu,” katanya.
Menurut politisi Gerindra ini, alasan jadi tulang punggung ekonomi masyakat memang masuk akal. Termasuk demi kemaslahatan. Tapi lebih penting nyawa dan keselamatan.
“Pekerjaan hilang bisa dicari tapi kalau nyawa hilang mau dicari ke mana”, ujar Qayyum pada koranmadura.com, Kamis, 25 Juni 2020.
Qayyum menambahkan, Komisi IV DPRD Sumenep telah menggelar rapat kerja dengan Disnakertrans, membahas permasalahan, temuan penyimpangan pada protokol Covid-19 oleh manajemen PT. Tanjung Odi.
“Kita telah menggelar Raker bersama Disnakertrans. Sudah terbit rekomendasi dari Komisi IV, untuk secepatnya menindaklanjuti permasalahan yang ada di Tanjung Odi,” tegasnya.
Janggal
Salah satu aktivis Sumenep, Sutrisno melihat dari sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, Pemkab belum tegas menindak perusahaan rokok tersebut.
Seharusnya, kata Tris, sapaan akrabnya, penutupan dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. “Kenapa setelah ini terjadi, Pemkan baru menutup produksi. Seperti setengah hati,” kata Tris, Kamis, 25 Juni 2020.
Artinya, lanjut Ketua FKMS ini, ada yang janggal. Padahal PT Tanjung Odi jelas-jelas telah melanggar protap Covid. Tentu, tegas Tris, kurang adil saat salat Jumat dilaksanakan dengan ketat, pernikahan ditunda, acara-acara keagamaan ditiadakan, hingga acara berkerumun lainnya dibubarkan.
“Tapi pabrik rokok yang karyawannya ribuan malah dibiarkan. Tentu ini tidak adil. Saya berharap Gugus Tugas tegas terhadap PT Tanjung Odi. Sebab Corona bukan lagi penyakit, tapi aib. Pikirkan para pejuang yang ada di garda terdepan,” pintanya. (SYAMSUNI/DIK)