SAMPANG, koranmadura.com – Carok maut terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Akibatnya, satu orang jadi korban hingga nyawanya melayang.
Duel maut tersebut melibatkan tersangka Ali Rohman (36), warga Dusun Burnih Oloh, Desa Pajeruan, dengan dua korban Mursid (37) dan Nasuki (40), warga Dusun Tangkat Utara, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Peristiwa terjadi pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menceritakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 26 Juni 2020 lalu di sebuah lapangan di Dusun Tangkat Barat, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.
“Korbannya dua orang yaitu Mursid dan Nasuki yang merupakan kakak beradik. Dan korban Mursid ini meninggal dunia ketika berada di rumah sakit Sampang. Sedangkan korban Nasuki masih dirujuk ke RS Anna Medika Madura, Bangkalan untuk mendapat perawatan medis,” katanya, Selasa, 30 Juni 2020.
Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, peristiwa duel tersebut bermula ketika pelaku bersama korban sedang bermain kartu (judi). Saat asyik bermain kartu, korban sempat melontarkan perkataan yang membuat pelaku tersinggung hingga sakit hati. Akibat itulah, pelaku kemudian menantang korban untuk duel.
“Motifnya sakit hati, saat mereka bermain judi kartu, spontanitas pelaku seperti tersinggung dan kemudian mengajak korban berkelahi. Saat berkelahi, pelaku Ali Rohman dan korban Mursid sama-sama membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. Korban yang meninggal dunia akibat sabetan pisau yaitu alami luka di bagian punggung sebelah kiri dan bagian lengan kanan,” jelasnya.
Kemudian adik korban, Nasuki juga ikut terluka ketika hendak melerainya. Nasuki terken sabetan pisau hingga mengalami luka robek di bagian tangan kanannya. Korban Nasuki sendiri saat itu tidak membawa senjata tajam.
Menurut AKP Riki soal proses penangkapan pelaku setelah dilakukan pengejaran selama dua jam pasca peristiwa duel berdarah tersebut terjadi. Menurutnya, pelaku melarikan diri ke arah selatan, Dusun Burnih Onjur, Desa Pajeruan.
“Setelah pelaku menyabet korban, pelaku kemudian lari melewati persawahan dan ditemukan di pinggir sungai sebuah persawahan. Pelaku saat itu masih memegang pisaunya. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku menyerahkan diri. Pelaku kini dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)