PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.
Rencana itu dilakukan guna menjaga kemurnian tembakau Pamekasan dari campuran tembakau Jawa.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan pihaknya lagi memproses revisi Perda di Bapemperda untuk dilakukan kajian, setelah itu akan diajukan ke Gubernur.
“Kalau proses pangajuan sudah selasai, kita kaji mana yang perlu ditambah dan mana yang perlu dikurangi mengenai dengan Perda yang akan direvisi tersebut,” katanya, Selasa, 30 Juni 2020.
Selain itu, Mantan Kepala Desa Potoan Daya tersebut juga berencana akan mengajukan kepada Gubernur untuk membentuk Pergub larangan tembakau luar masuk ke Madura. Namun rencana itu masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD di tiga kabupaten di Madura.
“Banyak yang melanggar Perda Kabupaten Pamekasan tahun 2015 tersebut, sehingga tembakau Jawa itu masuk ke Madura, masuk di Sumenep tapi dikonsumsi oleh orang Pamekasan, masuk ke Sampang dikonsumsi oleh Pamekasan. Maka satu-satunya jalan ini perlu di-Pergub-kan,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)