SAMPANG, koranmadura.com – Pembunuhan Syafii, seorang pemuda di Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur pada Jumat, 17 April 2020 lalu diduga bermotif asmara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang. Menurutnya, pembunuhan itu masuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat ini, pihaknya masih mengamankan satu pelaku atas nama Moh Soleh.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pelacakan, pelaku Moh Soleh, kami temukan dan diamankan di Surabaya, di rumah orang tuanya. Dan sebenarnya saat itu pelaku ada dua, cuma setelah diamankan pelaku Moh Soleh, ternyata memberikan sasaran (pelaku lain) yang salah dan berusaha melarikan diri, makanya kami hadiahi timah panas. Tapi otak pelakunya yaitu paman Moh Soleh alias Solbuk dan sekarang masih DPO,” tuturnya, saat pers rilis.
AKP Riki menyatakan, pembunuhan tersebut bermotif asmara atau perselingkuhan. Selain itu, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Saat itu, Senin, 13 April 2020 lalu, DPO Solbuk yang telah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban Syafii.
“DPO Solbuk yang posisinya ada di Surabaya menelepon pelaku Moh Soleh dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.
Selanjutnya, pada Rabu, 15 April, pelaku Moh Soleh menghubungi pelaku lainnya inisial D (DPO) yang sebelumnya juga dihubungi oleh DPO Solbuk.
Kemudian, keesokan harinya, Kamis, 16 April, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika semua pelaku berkumpul, mereka menjemput korban di sebuah indekos di Pamekasan.
“Mereka (pelaku) menjemput korban yang kebetulan kosannya di Pamekasan, dan ternyata ada perempuannya. Dari perempuan ini korban dipancing untuk datang ke kosannya. Sedangkan pelaku-pelaku ini sudah stand by. Setelah korban tiba di kosan, akhirnya dimasukan ke dalam mobil dan dipukuli kemudian dibuang di lapangan. Tiba di lapangan korban dieksekusi lagi pakai celurit,” ceritanya.
Pelaku pembunuhan berencana tersebut, AKP Riki menyebutkan dilakukan sekitar empat orang.
“Pelaku pembunuhan ini semuanya ada sekitar empat orang, ada tambahan satu lagi pelaku yang turut serta, yaitu istri DPO Solbuk yang sekarang menghilang,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini diancam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Hukumannya maksimal yaitu seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)