BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Agama (MA) telah mengubah kurikulum baru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan bahasa arab di madrasah.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Agama nomor B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020. Dalam surat itu dijelaskan bahwa, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 165 tahun 2014 sudah tak berlaku lagi. Lalu diganti dengan KMA 183 Tahun 2019.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Bangkalan Abd. Hamid menyampaikan, dalam perubahan KMA tersebut dalam rangka penyempurnaan kurikulum dengan mengikuti tuntutan zaman yang ada.
Menurut Hamid, berlakunya KMA yang baru dipastikan tidak ada mata pelajaran PAI seperti Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), hingga Bahasa Arab yang dihapus.
“Tidak ada yang dihapus, semuanya utuh mata pelajaran. Tapi memang ada penyempurnaan mengikuti perkembangan zaman,” kata Hamid, Rabu, 29 Juli 2020.
Hamid juga menjelaskan, perubahan di KMA yang baru tentang kurikulum tersebut, diantaranya tentang penempatan mata pelajaran. “Mata pelajaran yang kelas 3 di letakkan dikelas 1, jadi ada kemajuan,” jelasnya.
Selain konten, lanjut Hamid juga ada perubahan dalam penentuan jadwal dalam penyampaian materi PAI dan bahasa arab disekolah madrasah. “kalau aturan lama 2 jam dalam seminggu menjadi 3 jam, mengikuti zaman,” imbuhnya.
Terakhir, pihaknya berharap dengan perubahan kurikulum PAI dan bahasa arab yang baru ini, menjadikan siswa madrasah lebih berkualitas dalam ilmu keagamaan.
“Semua madrasah harus melaksanakan 100 persen. Semoga lebih baik kepada siswa dalam keagamaan,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)