BANGKALAN, koranmadura.com – Bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang dokumen kependudukan hilang seperti Kartu Tanda (KK) dan akta kelahiran tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya, saat ini sudah bisa melakukan cetak sendiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Zakariya menyampaikan, dengan melakukan cetak KK dan akta kelahiran sendiri tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kata Zakariya, masyarakat harus mendaftar dulu agar bisa mencetak KK dan akta kelahiran sendiri. Salah satunya menyetorkan alamat email kepada Dispenduk setempat. Nanti, data tersebut bisa diakses di email tersebut.
“Harus daftar dulu ke Dispenduk dulu, setor email agar terekam datanya di email,” kata Zakariya.
Sehingga, lanjut mantan Camat Galis jika masyarakat kehilangan KK atau akta kelahiran maka bisa mencetaknya melalui email yang terdaftar. “Jadi semisal KK hilang bisa cetak sendiri,” katanya.
Perlu diketahui, dalam penerbitan KK dan akta lahir di seluruh daerah menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4. Hal itu berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019, pasal 12. (MAHMUD/SOE/VEM)