SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perbup Nomor 55 Tahun 2020 itu dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
“Di sana diatur bagaimana protokol kesehatan dijalankan,” ungkap Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Menurut dia, Perbup tersebut didasarkan kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Oleh karena itu, sejak diundangkan tanggal 13 (Agustus) kemarin Perbup tersebut sudah diberlakukan di Kabupaten Sumenep,” tambah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep itu.
Sekadar diketahui, dilihat dari peta sebaran Covid-19 se Kabupaten Sumenep, per 14 Agustus 2020, secara akumulasi kasus terkonfirmasi ialah 247. Namun sebanyak 215 orang sudah dinyatakan sembuh, dan sembilan orang meninggal duni. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)