BANGKALAN, koranmadura.com – Motif perselingkuhan muncul dalam persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Jefri dan Abd Aziz kepada Mudassir (18) di Desa Lantek Timur Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Agustus.
Namun ayah korban, Farid Faisal tak yakin anaknya terlibat dalam perselingkuhan dengan ibu tersangka. Karena dari segi usia sudah berbeda jauh.
“Tidak masuk akal anak saya yang masih umur 18 tahun selingkuh dengan ibu yang sudah punya cucu dua,” kata Farid, saat memberikan keterangan saksi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu 19 Agustus 2020.
Baca: Sidang Kasus Pembunuhan di Bangkalan Digelar Tatap Muka, PH dan Terdakwa Tetap Virtual
Pelaku Pembacokan Warga Bangkalan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut pengakuan Farid di persidangan, anaknya difitnah berselingkuh dengan ibu Jefri yang sudah punya cucu dua itu. “Anak saya difitnah menyelingkuhi ibu Jefri. Padahal saat ditanya ke anak saya tidak sama sekali. Bahkan saya terus wanti-wanti,” katanya.
Farid menyampaikan, kasus pembunuhan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Sejak tiga bulan sebelum pertumpahan darah terjadi, mereka sudah memiliki niat buruk. Namun, karena upaya mediasi dengan tokoh masyarakat setempat jadi sempat meredam.
“Ada rencana berturut-turut. Mediasi awalnya saya pulang dari Jakarta. Karena kedua kalinya tidak ketemu, maka Kades Lantek Barat sanggup memediasi,” katanya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) tersangka pembunuhan, Fahrillah menyampaikan, proses persidangan kliennya masih tetap terus berjalan. Katanya, masih banyak saksi-saksi lain yang masih belum memberikan keterangannya.
Oleh karena itu, dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan, terkait keterangan yang disampaikan saksi-saksi. Namun, tersangka sudah membantah keterangan yang dinilai tidak benar.
“Saya tidak mau menanggapi dulu, karena proses persidangan masih berjalan. Masih banyak saksi-saksi lain. Klien kami sudah membantah yang tidak benar,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan Herman Hidayat menyampaikan, dalam persidangan tersebut rencananya ada enam saksi yang akan dihadirkan. Namun demikian, hanya satu yang hadir.
“Yang hadir hanya Farid sebagai orang tua korban, sedangkan pamannya Sidik dan Sayuti bukan dihadirkan saat ini, tapi karena terlanjur hadir jadi kami perbolehkan memberikan kesaksian,” jelasnya.
Diketahui nama saksi yang rencana akan dihadirkan diantaranya M. Zaimil, Khoirul Anam, H. Saimin, H. Farid Faisal, Mat Hosen dan Muhammad Muin Alwan.
Dari kelima yang tak hadir itu, ternyata ada Kepala Desa Lantek Barat, Mat Hosen, yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan. Namun karena sakit, maka tidak bisa datang di acara persidangan.
“Alasannya saat dikonfirmasi katanya sakit, jadi tidak bisa hadir,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)