SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka kasus dugaan beras oplosan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kapolres Sumenep AKBP Darman melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas, barang bukti dan tersangkanya suah dilimpahkan ke Kajaksaan untuk diproses tahap II,” katanya, Senin, 7 September 2020.
Penyerahan tersebut kata dia dilakukan di Ruang Staf Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep dan diterima oleh Annisa Novita Sari selaku Ajun Jaksa.
Sebelum diserahkan, tersangka atas nama Latifa dilakukan rapid tes di Poliklinik Polres Sumenep. Saat proses pemeriksaan tersangka didampingi oleh kuasa hukum Latifa.
Selain itu, penyidik bersama jaksa mengecek dan menyerahkan barang bukti beras yang sebelumnya dititipkan di gudang Bulog Kalianget, dan satu unit truk serta beberapa dokumen dan barang bukti yang lain.
“Pelaksanaan serah terima tersangka dan BB dinyatakan selesai dan lengkap sekitar pukul 17.45 wib,” jelas Widi.
Widi menyebutkan meski telah dilimpahkan, Jaksa tidak melakukan penahanan kepada tersangka. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Latifa di Rutan Sumenep, melainkan hanya dilakukan penahanan Kota,” ungkapnya.
Tindakan Latifa kata Widi melanggar pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 139 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan.
Sekadar Diketahui, kasus ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu 26 Februari 2020 lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani.
Beras oplosan tersebut, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digrebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’ siap edar. Dan mentapkan L sebagai tersangka. Tersangka sempat ditahan dan lepas demi hukum beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini Penyidik Polres Sumenep menetapkan Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Namun, tersangka dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Saat masih berstatus tersangka, Latifa mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sehingga penetapan tersangka sah demi hukum. (JUNAIDI/SOE/VEM)