SUMENEP, koranmadura.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, akan melakukan revisi anggaran pelaksanaan kampanye Pilkada untuk menyesuaikan dengan aturan kampanye terbaru dari KPU RI.
Dalam aturan tersebut, KPU kabupaten diwajibkan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa lima buah baliho di tingkat kabupaten, dua puluh buah umbul-umbul di tingkat kecamatan dan dua spanduk di masing-masing desa.
“Jumlah tersebut lebih banyak dari yang harus difasilitasi berdasar aturan sebelumnya,. Apalagi jumlah itu merupakan jatah untuk masing-masing pasangan calon,” kata komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Selasa, 8 September 2020.
Jumlah tersebut, kata Rafiqi, dikalikan jumlah pasangan calon yang dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut adalah PKPU Nomor 10 yang menjadi aturan pengganti dari PKPU Nomor 6 tentang pelaksanaan tahapan Pilkada.
Pada aturan sebelumnya, APK yang harus disediakan KPU antara lain tiga baliho di tingkat kabupaten, sepuluh umbul-umbul di tingkat kecamatan dan satu spanduk di masing-masing desa.
Namun demikian, meski ada penambahan anggaran APK, namun tidak mengubah anggaran Pilkada. Sebab, KPU akan menyiasati dengan mengalihkan atau mengurangi anggaran pada kegiatan lain yang memungkinkan.
Selain revisi yang berkaitan dengan anggaran, KPU juga melakukan penyesuaian berkaitan dengan mekanisme kampanye. Sebab, PKPU yang baru memberi peluang penyelenggaraan kampanye dengan pertemuan terbatas. Sementara pada PKPU sebelumnya, segala bentuk pertemuan dalam kampanye dilarang.
“Penyesuaian itu, mekanismenya akan kami lakukan segera tanpa melakukan perubahan anggaran secara keseluruhan,” kata Rafiqi.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, jelas dia, kampanye akan dimulai tanggal 26 Oktober yang akan datang. (G. Mujtaba/SOE)