SUMENEP, koranmadura.com – Dua pria asal Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat tindakan yang melanggar hukum.
Keduanya bernama Moh. Fajar alias Jajang (34), warga Dusun Kettep, Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean; dan Hairul Anam (39), warga Dusun Tellok, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan/Pulau Sapeken.
Keduanya ditangkap petugas Polsek Kangayan setelah melempar bungkus rokok Sampoerna Mild yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Patapan, Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep.
“Mereka berdua ditangkap pada Selasa, 15 September 2020, sekira pukul 18.00 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu malam, 16 September 2020.
Menurut Widi, aksi mereka berdua diketahui setelah Polsek Kangayan mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah pelabuhan Patapan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati dua orang dengan ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat,” katanya.
Tidak lama kemudian, Polisi melakukan tindakan dan pada saat hendak ditangkap, salah satu di antara mereka berdua melemparkan bungkusan rokok di tepi pelabuhan. “Setelah dicek bungkus rokok tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 3 gram,” jelasnya.
Setelah itu dilakukan introgasi dan ditunjukan, mereka berdua mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Oleh karenanya mereka beserta barang itu diamankan di Mapolsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Widi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Moh. Fajar alias Jajang berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 3 gram, satu unit handphone merk OPPO warna gold dan satu bungkus rokok Sampoerna mild. (JUNAIDI/SOE)