SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 39 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi perasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 Tahun 2020. Bahkan salah satu pelanggar dikenakan denda Rp 100 ribu karena ditengarai mokong.
Kasi Penyidik dan Penegakan Satpol PP Kabupaten Sampang, Moh Jalil menyatakan, operasi yustisi yang digelar saat inienerjunkn sebanyak satu pleton anggota gabungan di antaranya Satpol PP, TNI/Polri, BPBD Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Menurutnya, operasi yustisi yang digelar merupakan amanah dari Perbup No 53 Tahun 2020 tentang Prokes dalam pencegahan pandemi Covid-19.
“Sesuai dengan amanah perbup, sanksi peroranhan setinggi-tingginya yaitu dikenakan denda Rp 100 ribu sesuai keputusan hakim,” ujarnya, Senin, 21 September 2020.
Lanjut Jalil menyatakan, dalam operasi kali ini juga dilakukan sidang ditempat. pihaknya menyatakan ada sebanyak 39 pelanggar yang terjaring dan menjalani persidangan dan ada satu orang pelanggar diputus denda senilai Rp 100 ribu.
“Sekarang yang terjaring ada 39 pelanggar prokes dan langsung menjalani sidang di tempat. Tadi ada satu orang dikenakan denda Rp 100 ribu karena sudah kali terjaring operasi lantaran tidak memakai masker. Kemudian yang terjaring razia yustisi ini semua yang melanggar prokes, baik pejalan kaki ataupun pengendara. Ya siapa saja yang tidak patuh maka dikenakan sanksi. Tapi banyak juga yang baru kali ini terjaring dan hanya diberi sanksi peringatan dan surat teguran oleh Hakim,” tegasnya.
Jalil menegaskan, operasi yustisi dengan melibatkan anggota gabungan tersebut ke depan akan gencar dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda-beda.
“Sementara ini di sekitar Jalan Wijaya Kusuma. Nanti lokasi operasi yustisi akan berpindah-pindah di berbagai tempat,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)