BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencatat, setidaknya ada 133 pelaku usaha yang tak menaati protokol kesehatan (Prokes) Virus Corona.
Dari jumlah total itu, tercatat ada 78 pelaku usaha yang tak menerapkan penggunaan masker. Sedangkan sisanya, 55 pengusaha yang tak menerapkan jaga jarak, menyediakan cuci tangan hingga handsanitizer.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangkalan Urip Riyanto menyampaikan, pelaku usaha yang melanggar Prokes Covid-19 itu terdiri dari berbagai jenis usaha.
“Seperti cafe dan pengusaha. Baik yang kecil hingga yang besar,” kata Urip, sapaan akrabnya, Jumat 2 Oktober 2020.
Sementara jenis sanksi yang diterapkan masih sebatas adimistrasi hingga sosial. Hal itu berdasarkan Penerapan peraturan bupati (Perbub) Bangkalan nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan Perbub nomor 60 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19.
“Kita catat lalu diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi. Jika melanggar lagi baru diberi sanksi lebih berat lagi, seperti penutupan,” jelasnya.
Terakhir, Urip berharap kepada semua pelaku usaha di Bangkalan agar tetap menerapkan Prokes Covid-19. Bagi yang sudah terkena sanksi, diimbau tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Penerapan Prokes ini demi kebaikan pengunjung dimasa pandemi Corona ini,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)